BENGKULU UTARA – Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan listrik desa di Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, terus bergulir. Aparat penegak hukum kini masih menahan diri sambil menunggu hasil audit resmi terkait potensi kerugian negara.
Proyek yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2021 dengan nilai sekitar Rp800 juta itu diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Indikasi awal mengarah pada pembangunan jaringan listrik yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga berujung pada persoalan hukum.
Dampaknya tak hanya administratif. Sebanyak 41 kepala keluarga justru harus menanggung konsekuensi langsung, setelah dikenakan denda oleh pihak PLN melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), dengan total mencapai sekitar Rp270 juta.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek desa tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Andi Pebrianda, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil langkah hukum lebih jauh. Kejaksaan masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah sebagai dasar utama.
“Kami masih menunggu hasil audit. Itu akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” ujarnya.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penanganan dana desa, proses hukum memang mensyaratkan adanya kejelasan nilai kerugian negara sebelum ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Bengkulu Utara, Markisman, memastikan audit investigasi tengah berjalan. Tim auditor saat ini fokus mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak.
Meski dihadapkan pada keterbatasan sumber daya dan banyaknya laporan serupa dari desa lain, kasus ini disebut menjadi perhatian khusus.
“Audit sedang berjalan. Kami pastikan dilakukan secara profesional dan objektif,” kata Markisman.
Hasil audit nantinya akan menjadi titik krusial. Jika ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berpeluang meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Untuk saat ini, proses masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan verifikasi, sementara kepastian hukum sepenuhnya bergantung pada hasil audit yang tengah berlangsung.
Penulis : Agung Putra
Editor : Admin









