Pelaku Pencabulan Cuci Tiri Yang Berhasil di Amankan Pihak Kepolisian Polsek Ketahun
Ketahun, Bengkulu Utara – Sungguh bejat, perbuatan seorang kakek di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara yang nekat mencabuli cucu tiri nya yang masih berusia 7 tahun. Atas perbuatan itu pun, pelaku patut mendapat hukuman yang setimpal.
Pelaku yang berinisial ES ini, telah berusia 60 tahun alias telah uzur. Dirinya nekat mencabuli cucu tiri nya itu sebanyak 3 kali pada bulan Agustus 2024 lalu. Parah nya, aksi tersebut dilakukan pelaku di rumah orang tua korban.
“Korban ini cucu tiri pelaku yang masih berumur 7 tahun”, ungkap Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi S.H kepada Bengkuluexspose.com.
Lanjut, kata Kapolsek, aksi bejat pelaku yang diketahui orang tua korban dan langsung melaporkan ke Mapolsek Ketahun. Atas laporan tersebut, jajaran Kepolisian Polsek Ketahun bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku”, tambah Kapolsek.
Atas perbuatan pencabulan tersebut, pelaku terancam pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagimana di maksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E sub pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku saat ini telah mendekam di sel Mapolsek Ketahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya”, demikian Kapolsek.
Penulis : Agung Putra
Editor : Editor