Argamakmur, Bengkulu Utara – Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap PDAM Tirta Ratu Samban untuk periode 2020 hingga 2024 mengungkapkan bahwa perusahaan daerah tersebut mengalami kerugian kumulatif yang mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Besarnya nilai kerugian tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola dan kinerja perusahaan milik daerah itu agar mampu memberikan pelayanan optimal sekaligus menjaga kesehatan keuangan perusahaan.
Selain mencatat kerugian yang cukup besar, hasil audit BPKP juga menemukan adanya pembayaran reward atau bonus kepada jajaran manajemen PDAM pada tahun 2024 dengan nilai mencapai lebih dari Rp300 juta. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait dasar pemberian bonus di tengah kondisi keuangan perusahaan yang masih mengalami kerugian.
Sorotan terhadap tata kelola PDAM Tirta Ratu Samban juga semakin menguat setelah sebelumnya proses rekrutmen pegawai di perusahaan tersebut menuai perhatian. Sejumlah pihak menduga adanya indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan seleksi, sehingga mendorong desakan agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem manajemen perusahaa.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PDAM Tirta Ratu Samban belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait hasil audit BPKP maupun berbagai sorotan yang berkembang di tengah masyarakat.
Penulis : Redaksi
Editor : Admin









