Napal Putih, Bengkulu Utara – Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar pelatihan hukum untuk pengelolaan dana desa yang baik dan benar pada Rabu 6/7/2026.
Kegiatan ini berlangsung di aula kantor desa yang dihadiri oleh perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat setempat.

Materi dalam pelatihan disampaikan langsung oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Polres Bengkulu Utara. Dalam paparannya, pemateri menjelaskan dasar hukum pengelolaan keuangan desa, batasan kewenangan, serta risiko hukum jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa.
Kepala Desa Tanjung Kemenyan, Rugiono menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar seluruh pihak yang terlibat memahami aturan yang berlaku, sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan desa.
“Tentu dengan kegiatan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa oleh Pemdes Tanjung Kemenyan selalu mengacu pada peraturan dan perundang undangan yang ada”, ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Bengkulu Utara IPDA M. Dika menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.
Ia juga membuka ruang tanya jawab agar peserta dapat memahami lebih jelas permasalahan yang sering dihadapi dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain Aparatur Desa Tanjung kemenyan, juga turut hadir jajaran Aparatur Desa Teluk Anggung, dan Desa Gembung Raya dalam pelatihan tersebut.
Pelatihan ini berlangsung lancar dan antusiasme peserta terlihat tinggi. Diharapkan setelah kegiatan ini, pengelolaan dana desa di Tanjung Kemenyan, Teluk Anggung, dan Gembung Raya semakin tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Agung Putra
Editor : Admin









