Napal Putih, Bengkulu Utara – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap aturan hukum yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Napal Putih pada Selasa (22/9/2026).
Sosialisasi Pendampingan Hukum tersebut turut di ikuti Kepala Desa Tanjung Kemenyan Rugiono, berserta seluruh Perangkat desa dan Seluruh Anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kehati-hatian dalam penggunaan Dana Desa.
Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Bengkulu Utara menekankan pentingnya pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar terhindar dari potensi penyimpangan dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam kegiatan tersebut, para jaksa yang hadir sebagai Narasumber memberikan materi mengenai Peran dan fungsi Kejaksaan, khususnya terkait pemberian pendampingan hukum (legal assistance) dan pertimbangan hukum (legal opinion) kepada pemerintah daerah maupun desa. Langkah-langkah preventif dalam pengelolaan Dana Desa, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Serta Pencegahan tindak pidana korupsi melalui penerapan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, aparatur desa memiliki pemahaman yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya serta dapat menjalin kerja sama yang sinergis dengan Kejaksaan dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Kades Tanjung Kemenyan Rugiono berharap, Sosialisasi Pendampingan Hukum ini menjadi langkah preventif agar kesalahan administrasi dalam pengelolaan Dana Desa dapat dihindari sejak awal, serta kehadiran Kejaksaan sebagai mitra edukatif memberikan ketenangan bagi perangkat desa saat mengeksekusi program kerja agar tepat sasaran. Bukan itu saja, Kades juga dapat berkonsultasi secara langsung untuk memastikan setiap kebijakan dan pelaporan keuangan taat pada regulasi yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, maupun potensi konflik hukum di kemudian hari.
“tentu kegiatan ini sangat penting bagi jajaran Pemerintah Desa, BPD, dan Kelembagaan Desa lain nya. Agar memahami pengelolaan Dana Desa sehingga potensi konflik hukum dapat dihindari sejak dini”, ungkap Kades.
Penulis : Agung Putra
Editor : Admin









